SEMARANG, suaramerdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jawa Tengah dan DIY melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sosialisasi ini dilakukan lewat,Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang mengangkat tema Pahami dan Kenali Manfaat Program JKP yang diikuti perwakilan dari puluhan perusahaan peserta.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOTEK Jateng dan DIY, Fitriana Puji Rahayu mengatakan JKP merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
''JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat mengalami PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,'' papar Fitriana, mealui webinar, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut hadir dua narasumber yakni Indriyanto dan Herni Hartati yang keduanya merupakan perwakilan dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY.
Indriyanto menjabarkan, program JKP ini untuk pekerja yang usianya belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), atau dengan perusahaan skala kecil dan mikro yang terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Tekankan Pentingnya Penerapan Budaya K3
''Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya,'' jelas Indiyanto.
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Dan yang perlu digarisbawahi, tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, bukan karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran.
Baca Juga: Optimalkan Program JKN, BPJS Kesehatan - Pemprov Jawa Tengah Perkuat Sinergi
Hak atas manfaat JKP, lanjut Indriyanto, bisa diperoleh selama tiga kali selama masa usia kerja. Manfaat pertama (setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan); manfaat kedua (setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat pertama); dan manfaat ketiga (setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat kedua).
''Hak JKP bagi pekerja dapat hilang, jika tidak dilakukan pengajuan klaim manfaat selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia,'' tambahnya.
Sedangkan Herni Hartati mengatakan program JKP merupakan singgle platform, integrasi sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker. Terkait apakah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki kontrak kerja satu tahun dan tidak bekerja diperusahaan yang sama apakah bisa mendapatkan JKP?
Artikel Terkait
Biaya Pengobatan Indra Bekti Membengkak Capai 1 M, Ini Alasan Keluarga Tak Gunakan BPJS
RS Kusuma Pastikan Layani Pasien Peserta BPJS!
Optimalkan Program JKN, BPJS Kesehatan - Pemprov Jawa Tengah Perkuat Sinergi
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Tekankan Pentingnya Penerapan Budaya K3
Perusahaan Didorong Peduli Pekerja Nonformal, Anda Sudah Didaftarkan Program Progam BPJS Ketenagakerjaan ?