LBH APIK Apresiasi Langkah Progresif Kapolda Jateng Dalam Berikan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:11 WIB
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko. (Foto dokumentasi LBH APIK).
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko. (Foto dokumentasi LBH APIK).

SEMARANG, suaramerdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang mengapresiasi langkah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

LBH APIK menyebut Polda Jateng telah melakukan langkah-langkah penanganan secara progresif.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan langkah progresif yang dimaksud di antaranya, penyidik memberikan informasi kepada korban terkait hak-hak mereka.

Baca Juga: Selamat Jo! Juara Indonesia Masters 2023

Termasuk mengajukan hak restitusi alias ganti kerugian bagi korban. Salah satunya terjadi di Kendal, di tahun 2020.

Rara menyebut itu putusan pengadilan di Jawa Tengah pertama kali yang di dalamnya ada hak restitusi kepada korban.

Kemudian hal serupa disusul di Wonosobo pada tahun 2021, sebagai putusan pengadilan kedua yang tercantum hak restitusi di dalamnya.

Baca Juga: Solusi Mudah Pakan Ikan Lele Mahal, Ambil Pakan Alternatif Penuh Protein Ini, Lele Senang Kantong Pun Riang

Teranyar, langkah progresif yang dilakukan Polda Jawa Tengah di bawah nakhoda Irjen Pol Ahmad Luthfi adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan bawah umur di Brebes akhir Desember 2022 lalu.

Kasus itu sempat dimediasi oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana, namun kemudian Kapolda Jawa Tengah memerintahkan untuk diproses hukum.

Akhirnya, para pelakunya ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Gampang! Buruan Pesan STB Gratis Kominfo Sekarang, Cukup WhatsApp Nomor Ini, Set Top Box Siap Dikirim Kerumah

Penyidikan juga tetap memperhatikan hak-hak korban, memihak kepadanya pada konteks perlindungan, termasuk pula di antara pelakunya yang masih bawah umur juga diperlakukan sesuai mandat undang-undang.

"Trauma healing yang dilakukan tim Polda Jawa Tengah kami juga sangat mengapresiasi. Ini amat diperlukan, sebab korban (perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual) rentan menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik," katanya, Minggu, 29 Januari 2023.

Terkait data, Rara menyebut pihaknya mencatat di tahun 2022 jadi tahun tertinggi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X