SEMARANG, suaramerdeka.com - Kepolisian menetapkan 13 tersangka atas kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang terjadi di Brebes yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Penetapan 13 tersangka itu dilakukan meskipun beberapa waktu lalu sempat berakhir damai yang difasilitasi oleh sebuah LSM tanpa melibatkan polisi.
Ternyata perdamaian itu dilakukan oleh 9 orang sebuah LSM dengan meminta uang damai ke keluarga pelaku sebesar Rp 200 juta agar tidak diproses kepolisian.
Baca Juga: Tenyata Daun Aglonema Bisa Glowing Mengilap dan Subur Hanya dengan Kulit Pisang dan Air Jeruk Nipis
Tetapi setelah ada penawaran disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 70 juta.
Namun uang itu hanya 30 juta yang diberikan ke keluarga korban.
Ke-13 tersangka tersebut, enam tersangka adalah pelaku pencabulan, yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15).
Baca Juga: Runtuhkan Salah Satu ‘Tembok China’, Ginting Melaju Ke Semifinal India Open 2023
Kemudian, tujuh tersangka lain adalah anggota LSM yang telah melakukan pemerasan terhadap para keluarga pelaku agar menyetorkan uang Rp 200 juta.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota LSM lainnya.
Salah satu yang diburu adalah residivis kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa di Brebes.
Baca Juga: Venna Melinda Dikabarkan Terbang ke Surabaya, Benarkah Bakal Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan?
"Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap. Lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022.
Bermula korban dijemput lalu dibawa ke sebuah rumah kosong.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan, Karakter Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 22
Fakta Mengerikan Dunia Metaverse: Pemerkosaan dan Pelecehan Verbal Digital
Kris Wu Resmi Dipenjara 13 Tahun dan Deportase ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi
Ancaman Hukuman Berat Menanti Enam Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Brebes, Simak Ini