Disdukcapil Kebumen Musnahkan 36.000 e-KTP Invalid, Ini Tujuannya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 07:15 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen Anna Ratnawati saat saat memusnahkan e-KTP invalid. (suaramerdeka.com / dok)
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen Anna Ratnawati saat saat memusnahkan e-KTP invalid. (suaramerdeka.com / dok)

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen memusnahkan lebih dari 36.000 e-KTP yang tidak valid.

Pemusnahan e-KTP invalid tersebut menggunakan mesin pelebur yang sudah disiapkan.

Kepala Dinas Dukcapil Kebumen Anna Ratnawati menyampaikan bahwa pemusnahan e-KTP tidak valid didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Hasil Piala FA: Liverpool Maju ke Babak IV, Menang 1-0 Atas Wolverhampton Wanderers

Pemusnahan dalam rangka tertib penyimpanan dan pengamanan Blangko e-KTP, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e-KTP invalid.

"Ini dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP invalid untuk kepentingan yang tidak dibenarkan," ujar Anna, Selasa, 17 Januari 2023.

Anna menuturkan bahwa pengumpulan e-KTP invalid bersumber dari KTP yang rusak atau gagal cetak, gagal encode, atau ada perubahan elemen data dalam proses pelayanan.

Baca Juga: Update Terbaru Kondisi Fadia Pasca Cedera, Bisa Tampil di Daihatsu Indonesia Masters 2023?

Seperti perubahan status dari belum kawin menjadi sudah kawin atau permindahan tempat tinggal.

"Jika ada perubahan status otomatis mereka datang ke Disdukcapil, KTP yang lama kita tarik. Ini yang kemudian kita musnahkan," terang Anna.

Anna memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan dalam pelaksanaan pemusnahan e-KTP invalid. Pasalnya, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai prosedur.

Baca Juga: Promosi Wisata, Ilmu Komunikasi Udinus Edukasi Komunitas Terlibat Aktif di Media Sosial

"Karena ini merupakan hasil pelayanan, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Kita juga punya berita acaranya. Jadi tata aturannya ada," tambah Anna.

Lebih lanjut, Anna menyatakan bahwa pemusnahan e-KTP invalid akan terus dilakukan.

Sebab produk e-KTP invalid akan terus ada.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X