SEMARANG, suaramerdeka.com - Keempat koperasi lembaga keuangan mikro yang dicabut izinnya berada di Kabupaten Pemalang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Empat koperasi lembaga keuangan mikro itu adalah LKM Gapoktan Ragil Jaya di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari.
ojkBaca Juga: Wonosobo Percontohan! OJK Inisiasi Desa Jadi Pusat Informasi Keuangan Terpadu di Jawa Tengah
LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring.
Kemudian LKM Gapoktan Tani Karya di Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal.
LKM Gapoktan Tani Mandiri di Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang Budiawan mengatakan pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut, tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Jadi Kader Literasi Keuangan, Bantu Cegah Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Menurutnya, berdasarkan aturan maka dilarang melaksanakan kegiatan usaha dan pengurus segera melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum.
Selain itu, menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bambang menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum.
Baca Juga: Masya Allah, Cuma Modal Rp3.500 Saja TV Tabung di Rumah Bisa Buat Nonton Siaran TV Digital
Kantor LKM gapoktan juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
"Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," kata Bambang.
Artikel Terkait
OJK Ajak Lurah dan Kepala Desa Jadi Agen Literasi Keuangan di Jawa Tengah
Setiap Desa di Jawa Tengah Akan Dibangun Posko Literasi Keuangan oleh OJK, Ada Apakah Gerangan?
Duh, Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Life Dicabut OJK, Berapa Banyak Pemegang Polisnya?
Wew, 14 Ribuan Aduan Soal Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank Diterima OJK Sepanjang 2022