Perlu Pemahaman Paradigma Berbasis HAM untuk Menekan Diskriminasi pada Penyandang Disabilitas

- Senin, 26 Desember 2022 | 00:07 WIB
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menyampaikan pentingnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang pelayanan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. / suaramerdeka.com
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menyampaikan pentingnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang pelayanan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. / suaramerdeka.com

SEMARANG, suaramerdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menyampaikan pentingnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang pelayanan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Ini termasuk mengatasi semua hambatan akses pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sebelumnya, dalam hal pemenuhan hak layak bagi penyandang disabilitas ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung slogan “dignity, freedom, and justice for all” (martabat, kebebasan, dan keadilan untuk semua).

Baca Juga: Menuju Bumi Bebas Emisi, Begini Strateginya

Namun, slogan tersebut sepertinya masih belum bisa benar-benar dirasakan oleh kelompok marginal di Indonesia, terkhusus oleh penyandang disabilitas.

Padahal, Indonesia turut mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) yang salah satu semangatnya adalah mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

“Selain terapan UU nomor 8 tersebut, penting untuk kita paham paradigma HAM untuk disabilitas ini,” ungkapnya, baru-baru ini.

Baca Juga: Lima Orang Terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, Salah Satunya Petahana, Siapa Mereka ?

Paradigma HAM, menurut Heri, yakni melihat bahwa penyandang disabilitas setara dengan warga negara yang lain, hanya saja memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga negara perlu memperhatikan dan memenuhi kebutuhan.

Heri menyampaikan, meluasnya perspektif ableisme (stigma diskrimatif pada penyandang disabilitas), adalah tidak dapay dilepaskannya pergeseran paradigma yang belum sepenuhnya terjadi dalam melihat persoalan disabilitas.

“Ableisme ini sangat berbahaya karena kerap dilakukan tanpa sadar oleh masyarakat umum, menjadi pola pikir yang dianggap normal, bahkan tertanam di sistem negara. Konsekuensinya, penyandang disabilitas semakin merasa dibedakan dan dikucilkan,” terangnya.

Baca Juga: Dalam Natal Menag Berpesan Umat Kristiani Terus jaga Kedamaian

Pada praktiknya, penyandang disabilitas masih kerap menjadi korban ableisme (stereotip, prasangka, dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas) yang tak jarang berujung pada sikap diskriminasi.

Heri menambahkan sekaligus meminta semua pihak untuk paham mengenai UU Nomor 8 sekaligus paradigma HAM kepada semua sektor khususnya pemerintah dan lembaga terkait.

“Kita perlu untuk menyadari bahwa karena pola pikir kita kadang masih memandang demikian, oleh karena itu saya mengajak pemerintah dan lembaga yang ada untuk bisa lebih mengerti ini, karena sangat berbahaya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Jati Prihatnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X