SEMARANG, suaramerdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menyampaikan pentingnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang pelayanan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Ini termasuk mengatasi semua hambatan akses pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sebelumnya, dalam hal pemenuhan hak layak bagi penyandang disabilitas ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung slogan “dignity, freedom, and justice for all” (martabat, kebebasan, dan keadilan untuk semua).
Baca Juga: Menuju Bumi Bebas Emisi, Begini Strateginya
Namun, slogan tersebut sepertinya masih belum bisa benar-benar dirasakan oleh kelompok marginal di Indonesia, terkhusus oleh penyandang disabilitas.
Padahal, Indonesia turut mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) yang salah satu semangatnya adalah mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
“Selain terapan UU nomor 8 tersebut, penting untuk kita paham paradigma HAM untuk disabilitas ini,” ungkapnya, baru-baru ini.
Paradigma HAM, menurut Heri, yakni melihat bahwa penyandang disabilitas setara dengan warga negara yang lain, hanya saja memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga negara perlu memperhatikan dan memenuhi kebutuhan.
Heri menyampaikan, meluasnya perspektif ableisme (stigma diskrimatif pada penyandang disabilitas), adalah tidak dapay dilepaskannya pergeseran paradigma yang belum sepenuhnya terjadi dalam melihat persoalan disabilitas.
“Ableisme ini sangat berbahaya karena kerap dilakukan tanpa sadar oleh masyarakat umum, menjadi pola pikir yang dianggap normal, bahkan tertanam di sistem negara. Konsekuensinya, penyandang disabilitas semakin merasa dibedakan dan dikucilkan,” terangnya.
Baca Juga: Dalam Natal Menag Berpesan Umat Kristiani Terus jaga Kedamaian
Pada praktiknya, penyandang disabilitas masih kerap menjadi korban ableisme (stereotip, prasangka, dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas) yang tak jarang berujung pada sikap diskriminasi.
Heri menambahkan sekaligus meminta semua pihak untuk paham mengenai UU Nomor 8 sekaligus paradigma HAM kepada semua sektor khususnya pemerintah dan lembaga terkait.
“Kita perlu untuk menyadari bahwa karena pola pikir kita kadang masih memandang demikian, oleh karena itu saya mengajak pemerintah dan lembaga yang ada untuk bisa lebih mengerti ini, karena sangat berbahaya,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Perempuan Tani HKTI Jateng Bagikan Sembako ke Penyandang Disabilitas
HLIGM APDPD Hadirkan Jakarta Declaration, Memuat Enam Resolusi yang Inklusif Disabilitas
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Kendal: Kreatif, Bertekad Melompat Lebih Tinggi
Kreativitas Penyandang Disabilitas di Semarang Diwadai di Festival Kreatif Inklusif
Jateng Optimistis: Wonosobo Bentuk Layanan Sekolah Disabilitas dan Gerakan Mayo Sekolah