Pemkab/Pemkot Didorong Buat Peraturan Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

- Jumat, 23 Desember 2022 | 10:30 WIB
Para pembicara dan peserta diskusi serta sosialisasi Pergub Jateng 35/2022 di Kampoeng Percik Salatiga, membahas pencegahan terorisme.  (SM/Surya Yuli P)
Para pembicara dan peserta diskusi serta sosialisasi Pergub Jateng 35/2022 di Kampoeng Percik Salatiga, membahas pencegahan terorisme. (SM/Surya Yuli P)

SALATIGA,suaramerdeka.com - Pelaku terorisme cenderung memilih daerah operasi di luar wilayah asalnya, dibuktikan dengan kasus teror bom di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jabar, (7/12/2022) lalu. 

Kasus tersebut menyadarkan pula bila proses deradikalisasi terhadap eksnapi teroris tidak selamanya mudah. 

Keberadaan Perpres No 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE), perlu direspon pemeritah provinsi dan kabupaten/kota dengan membuat regulasi di setiap daerah.

Baca Juga: Apakah Pohon Natal Sejalan dengan Injil ? Kenapa Berkaitan dengan Trinitas ? Simak Penjelasan Berikut

Dorongan itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jateng, Haerudin SH MH, saat diskusi dan sosialisasi.

''Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 35 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Provinsi Jawa Tengah'' di Aula Kampoeng Percik Kota Salatiga, Kamis (22/12/2022). 

Kegiatan itu digelar Lembaga Persemaian Cinta Kemanusiaan (Percik) Salatiga, Badan Kesbangpol Pemprov Jateng, dan WGWC (Working Group on Women and P/CVE). 

Baca Juga: Tak Hanya Bikin Wajah Glowing, Ternyata ini Manfaat Masker Kecantikan Buah Pepaya bagi Kulit

Sebanyak 30 orang peserta berasal dari OPD dan pegiat organisasi masyarakat sipil di Salatiga dan sekitarnya.

''Kelahiran Pergub No 35/2022 ini merupakan respon terhadap terbitnya Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE)," 

"Perpres itu antara lain memberi mandat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing, dengan koordinasi kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk membangun kerja sama dengan kelompok masyarakat sipil,'' kata Haerudin.

Baca Juga: Tips Diet Tradisional Menurunkan Berat Badan, Ini Makanan yang Bisa Membantu Prosesnya Lebih Cepat

Pergub yang diundangkan pada 9 November 2022 lalu itu, terdiri atas 12 bab, 20 pasal dan lampiran Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE). 

Keberadaan Pergub yang dirumuskan oleh Pemprov dan jaringan masyarakat sipil Jateng ini, diharapkan akan mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jateng membuat peraturan wali kota/bupati.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X