SEMARANG,suaramerdeka.com - Media massa apa pun platformnya harus menjaga kepentingan publik dalam memberitakan isu terorisme.
Jangan sampai media justru, secara tidak langsung turut serta dalam mempromosikan terorisme.
Hal itu mengemuka dalam Workshop Peran Pers Dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni, Sabtu, (17/12) di Semarang.
Workshop diinisiasi oleh Dewan Pers bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Teman Baru di Sekolah dan Datangnya Kabut Tebal (6) Diselamatkan Garuda
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan wartawan memiliki panduan dalam memberitakan terorisme.
"Pegangan tercantum dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, serta Pedoman Peliputan Terorisme," ungkapnya.
Kepentingan Publik
Karena itu, media massa, apapun platformnya, berperan menjaga kepentingan publik dari berita terorisme.
Jangan sampai pemberitaan justru membuat publik ketakutan. Seperti halnya dalam kasus bom Thamrin 14 Januari 2016 di Jakarta.
Saat itu, cerita Yadi, publikasi luas di berbagai saluran media yang keluar dari rel jurnalistik mengakibatkan kekalutan.
Baca Juga: Ada Buah Stroberi di Kehidupan Syahrini Sebelum Bersama Reino Barack
Dalam kasus bom Thmarin, ia mencontohkan, hampir separuh Jakarta dicekam ketakutan.
"Pertokoan tutup lebih cepat, orang-orang perkantoran dipulangkan lebih awal. Isu terjadi ancaman ledakan di berbagai tempat dan membuat ngeri," tegasnya.
Artikel Terkait
Enam Tewas dalam Ledakan Istanbul, Erdogan: Berbau Terorisme
Sudah Teridentifikasi! Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Merupakan Eks Napi Terorisme
Wajib Tahu! Bagaimana Jika Radikalisme dan Terorisme Semakin Menjamur? Polri: Berikut Cara Mencegahnya
Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar Ternyata Mantan Napi Teroris, Waspada! Ini 4 Ciri Terorisme
Begini Dahsyatnya Kekuatan Bom Panci yang Digunakan Pelaku Terorisme di Polsek Astana Anyar
Pelaku Terorisme di Polsek Astana Anyar Ternyata Tukang Parkir Solo, Pengamanan Pernikahan Kaesang Diperketat
FGD Kesbangpol Jateng Soal Pergub No 35 Tahun 2022 : Perkuat Lintas Sektor Cegah Aksi Terorisme
Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, BNPT Lakukan Pendalaman Terkait Jaringan Terorisme
Usai Bebas Bersyarat, Umar Patek Mantan Narapidana Terorisme Minta Maaf Kepada Seluruh Korban Bom Bali
Workshop Dewan Pers dan BNPT: Media Berperan Jaga Kepentingan Publik dari Pemberitaan Terorisme