Media Jangan Sampai Mempromosikan Terorisme, Workshop Dewan Pers dan BNPT

- Minggu, 18 Desember 2022 | 22:10 WIB
Workshop Peran Pers Dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni, Semarang (Eko Edi N)
Workshop Peran Pers Dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni, Semarang (Eko Edi N)

SEMARANG,suaramerdeka.com - Media massa apa pun platformnya harus menjaga kepentingan publik dalam memberitakan isu terorisme.

Jangan sampai media justru, secara tidak langsung turut serta dalam mempromosikan terorisme.

Hal itu mengemuka dalam Workshop Peran Pers Dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni, Sabtu, (17/12) di Semarang.

Workshop diinisiasi oleh Dewan Pers bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Teman Baru di Sekolah dan Datangnya Kabut Tebal (6) Diselamatkan Garuda

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan wartawan memiliki panduan dalam memberitakan terorisme.

"Pegangan tercantum dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, serta Pedoman Peliputan Terorisme," ungkapnya.

Kepentingan Publik

Karena itu, media massa, apapun platformnya, berperan menjaga kepentingan publik dari berita terorisme.

Jangan sampai pemberitaan justru membuat publik ketakutan. Seperti halnya dalam kasus bom Thamrin 14 Januari 2016 di Jakarta.

Saat itu, cerita Yadi, publikasi luas di berbagai saluran media yang keluar dari rel jurnalistik mengakibatkan kekalutan.

Baca Juga: Ada Buah Stroberi di Kehidupan Syahrini Sebelum Bersama Reino Barack

Dalam kasus bom Thmarin, ia mencontohkan, hampir separuh Jakarta dicekam ketakutan.

"Pertokoan tutup lebih cepat, orang-orang perkantoran dipulangkan lebih awal. Isu terjadi ancaman ledakan di berbagai tempat dan membuat ngeri," tegasnya.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X