Hati-hati! Pisau Cukur Palsu Bertebaran, Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Importasi dari Tiongkok

- Kamis, 15 Desember 2022 | 21:38 WIB
Petugas Bea Cukai Tanjung Emas menunjukkan barang bukti berupa pisau cukur impor yang diduga barang palsu dan melanggar HKI. (suaramerdeka.com/Dok)
Petugas Bea Cukai Tanjung Emas menunjukkan barang bukti berupa pisau cukur impor yang diduga barang palsu dan melanggar HKI. (suaramerdeka.com/Dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Bea Cukai menggagalkan upaya importasi sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merk Getlitey.

Temuan pisau cukur ini diduga merupakan barang palsu dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Razor atau pisau cukur merk Getlitey itu ditemukan petugas Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas pada 29 November 2022.

Baca Juga: Yes Yes Yes, Kominfo Baik Banget Sih Cuma Modal NIK KTP Saja Bisa Dikirim STB Gratis Buat Nonton TV Digital

Pisau cukur yang diduga barang palsu itu diimpor perusahaan dengan inisial MKA dari Tiongkok.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa 350 karton pisau cukur merk Getlitey.

Pisau cukup palsu ini diduga melanggar HKI 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. 

Baca Juga: Salah Sendiri Saking Rajin Ngelakuin Hal Ini, Aglonema di Rumah Bukannya Sehat Malah Sekarat

Terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan pencegahan, dan memberikan notifikasi kepada right holder PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.

Anton menjelaskan, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Atas dasar permohonan itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara dan ditindaklanjuti right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

Baca Juga: Kebiasaan Ini Ternyata Bikin Perut Buncit Susah Pergi, Mending Dihindari Daripada Menyesal Nanti

Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran right holder karena sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022.

Rekordasi HKI telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

Anton menyebutkan, dengan adanya sistem tersebut maka Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI.

Halaman:

Editor: Modesta Fiska

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X