Jateng Optimistis: Wonosobo Bentuk Layanan Sekolah Disabilitas dan Gerakan Mayo Sekolah

- Rabu, 14 Desember 2022 | 06:50 WIB
Afif Nurhidayat - Bupati Wonosobo (SM/dok)
Afif Nurhidayat - Bupati Wonosobo (SM/dok)

Wonosobo, suaramerdeka.com - Diskusi mengenai pemenuhan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kabupaten Wonosobo selama ini sering mengalami kebuntuan. Diskusi ini seringkali mandeg pada permasalahan tidak tersedianya sumber daya yang mendukung, seperti sarana dan prasarana dan guru yang memiliki kemampuan untuk melayani peserta didik berkebutuhan khusus.

Seringkali terdengar cerita tentang bagaimana perjuangan orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus untuk mendapat sekolah yang bersedia menerima anaknya.

Di sisi lain, banyak sekolah yang sudah menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi belum maksimal dalam pelayanan yang dilakukan, sehingga anak hanya mendapatkan layanan yang sekedarnya sehingga potensi anak tidak tergali ataupun berkembang.

Baca Juga: Siap dapat Set Top Box Gratis, Hanya dengan Ketik Nomor KTP di Web ini, Hati Senang, Meriangpun Hilang

Konsep besar pendidikan inklusif adalah mengenali potensi peserta didik berkebutuhan khusus yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan bagi peserta didik dalam kehidupannya.

Memang, sudah terdapat beberapa sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah Inklusi atau sekolah yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Namun dengan kondisi geografis Kabupaten Wonosobo, maka banyak anak penyandang disabilitas yang tidak bisa mengakses layanan tersebut karena kendala jarak.

Sehingga melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelipkan pasal tentang Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa Pendidikan Inklusif diselenggarakan dengan dukungan sarana dan prasarana, pendidik yang berkompeten, pemberian bantuan profesional dan membentuk unit layanan disabilitas.

Baca Juga: Hanya dengan Antena UHF, Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Sampai 50 Channel dengan Jarak Puluhan Kilometer

Melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, satu persatu dukungan tersebut berusaha dipenuhi. Pada tanggal 1 September 2022, dibentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan yang bertugas menjadi jembatan antara anak berkebutuhan khusus dan satuan pendidikan. Bimbingan teknis bagi kepala sekolah dan guru pada 60 satuan pendidikan di jenjang SD dan SMP diselenggarakan pada bulan November 2022.

Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan internalisasi nilai-nilai pendidikan inklusif, serta mengurai strategi pelayanan bagi PDBK. Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam berbagai kesempatan memberikan pernyataan, bahwa tidak ada anak berkebutuhan khusus yang tidak bisa bersekolah, dan tidak ada satupun sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus.

Hal ini sekaligus menekankan, bahwa anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Oleh karenanya, Afif Nurhidayat menugaskan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melakukan pelatihan guru secara bertahap, agar semua sekolah memiliki guru yang memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus, yang juga menjadi agen untuk melatih rekan guru di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga: Asik! Kominfo Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Cuma Ketik NIK di Web ini, STB Akan Segera Diantar Kerumahmu

Pada kesempatan yang sama, Afif Nurhidayat memberikan apresiasi kepada sekolah yang telah melayani PDBK. Menurutnya, kecerdasan hati dibutuhkan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga tugas dalam melayani semua peserta didik bagaimanapun kondisinya akan terasa ringan.

Satuan pendidikan dapat terus berkomunikasi dengan Unit Layanan Disabilitas, agar setiap anak disabilitas atau berkebutuhan khusus dapat terlayani secara optimal. Kepala Dinas, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tono Prihatono, menyampaikan bahwa pembentukan Unit Layanan Disabilitas bidang Pendidikan, selain menjalankan amanah Peraturan Daerah, juga merupakan salah satu langkah terobosan untuk menangani peserta didik berkebutuhan khusus.

Unit Layanan Disabilitas memang sudah ada di beberapa daerah, yang membedakan dari Unit Layanan Disabilitas di Wonosobo adalah cara pendekatannya. Dengan konsep mendekatkan layanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus, maka diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah. Karena, salah satu faktor penyebab anak tidak sekolah adalah kondisi disabilitas.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X