Jateng Optimistis: BUMDes Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Desa

- Rabu, 14 Desember 2022 | 06:30 WIB
Sri Sumarni - Bupati Grobogan (SM/dok)
Sri Sumarni - Bupati Grobogan (SM/dok)

GROBOGAN, suaramerdeka.com - Menyongsong 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus menggenjot perekonomian, terutama penguatan di pedesaan. Melalui badan usaha milik desa (BUMDes), pemerintah berharap banyak lembaga tersebut mampu memberdayakan perekonomian warga setempat. Bahkan mempercepat pertumbuhan perekonomian khususnya di wilayah pedesaan.

BUMDes memiliki peranan dalam melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta potensi desa. Hal itu memicu keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.

”Pemanfaatan aset desa juga menciptakan nilai tambah desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dispermades Grobogan, Yuono Joko Susanto, Selasa (8/11).

Baca Juga: Serius Amanda Manopo Mualaf? Berikut Fakta Mengenai Biodata Amanda Manopo

Dipaparkannya, Grobogan pada 2021 tercatat memiliki 273 BUMDes. Dengan perincian 163 unit masuk kategori klasifikasi dasar, 99 unit klasifikasi tumbuh, tujuh unit klasifikasi berkembang, dan empat klasifikasi maju.

Dalam rangka mendukung upaya percepatan peningkatan ekonomi desa, Dispermades Grobogan mendorong BUMDes supaya berbadan hukum. Saat ini, sebanyak 14 BUMDes tahap belum mendaftar untuk badan hukum, dua BUMDes tahap mendaftarkan nama. Kemudian 143 BUMDes tahap terverifikasi nama, 52 BUMDes tahap mendaftar badan hukum, 84 BUMDes tahap terverifikasi dokumen badan hukum dan terbit sertifikat badan hukum.

”Berdasarkan PP No 11/2021 tentang Badan, Usaha Milik Desa pada kentuan peralihan Pasal 75 menyebutkan bahwa BUMDes yang telah ada sebelum peraturan mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan PP ini paling lama 1 tahun. Maka Pemerintah Kabupaten Grobogan mendorong BUMDes untuk segera menyesuaikan dengan peraturan tersebut dengan melakukan pendaftaran berbadan hukum,” paparnya.

Baca Juga: Bulan Dana PMI Salatiga 2022 Naik 92 Persen, Raih Rp 520 Juta

Sementara itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi maka desa/BUMDes yang belum maju dapat mencontoh pengelolaan desa dan BUMDes yang telah berhasil.
BUMDes, lanjut Yuono, memiliki keunggulan. Selain dekat dengan masyarakat, badan usaha tersebut juga bisa bergerak di berbagai sektor, seperti pariwisata, jasa pembayaran pajak, pompanisasi (BPSPAM), pertanian (lumbung desa), keuangan (simpan pinjam), dan perdagangan suplier e-warung.

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X