SEMARANG, suaramerdeka.com - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan penting memperhatikan berbagai aspek.
Layanan kesehatan di Indonesia yang cukup komplek dan banyak tuntutan.
Karena itu perlu diakomodasi di dalam RUU kesehatan. RUU tidak hanya berfokus pada SDM tenaga kesehatan. Tetapi juga infrastruktur kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Momen Menggemaskan Sang Ponakan Hadir Dalam Pernikahan Kaesang dan Erina
Sehingga diharapkan bisa masuk kedalam Omnibus Law kesehatan, karena jika terpaku pada satu bahasan maka tidak dapat terwujud sistem kesehatan yang diidamkan sesuai amanat Pancasila.
Hal ini yang membuat IDI Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cabang Kota Semarang menggelar Dialog Konstruktif RUU Omnibus Law Kesehatan oleh organisasi profesi bersama Rahmad Handoyo Anggota DPR-RI komisi IX, Sabtu 10 Desember 2022.
Rahmad Handoyo mengatakan layanan kesehatan di Indonesia memang masih belum merata dirasakan seluruh warga masyarakat.
Baca Juga: NDEREK MANGAYUBAGYA! Komentar Unik Netizen, Usai Akad Nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
"Kita sepakat bahwa kesehatan harus disempurnakan, fasilitas kesehatan harus dibenarkan," katanya.
Rahmad Handoyo juga menambahkan perlunya pemerataan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia.
Ditambah lagi nantinya adanya kesepakatan ASEAN terhadap dampak masuknya dokter asing ke dalam negeri yang tidak dapat di bendung terlepas dari aturan dalam negeri yang akan dibuat.
"Sehingga perlunya pembenahan dan peningkatan sistem kesehatan, fasilitas kesehatan, termasuk tenaga kesehatan. Dan disampaikan pula ajakan untuk mengawal RUU Omnibus Law kesehatan dan memberikan masukan dengan catatan mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia," ungkapnya.
Organisasi profesi tidak hanya IDI, lanjut Rahmad Handoyo juga akan diundang untuk memberikan masukan untuk bisa mengulas isu-isu kesehatan yang bisa dibahas di RUU Kesehatan.
Sementara itu dr. Fathur Nur Kholis, Sp.PD, K-P anggota bidang penelitian dan pengembangan IDI Cabang Kota Semarang mengungkapkan banyak permasalahan layanan kesehatan di Indonesia seperti jumlah dan pemerataan fasilitas layanan kesehatan.
Artikel Terkait
RUU Kesehatan Resahkan GP Jamu
DPW PPNI Jateng Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
Tolak RUU Kesehatan Omnibus, IDI Jateng Sebut Banyak Merugikan