Perusak Fasilitas RSUD Cilacap Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 07:45 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, memberikan keterangan soal kasus perusakan RSUD Cilacap. (suaramerdeka.com / Gayhul Dhika)
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, memberikan keterangan soal kasus perusakan RSUD Cilacap. (suaramerdeka.com / Gayhul Dhika)

Cilacap, suaramerdeka.com - JTS alias JF (28) warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap dilaporkan ke pihak berwajib karena merusak fasilitas di ruang Amarilis RSUD Cilacap

Akibat perbuatannya itu, pria yang baru selesai menjalani isolasi mandiri (Isoman) terancam penjara 2,8 tahun.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, kasus perusakan dipicu tersangka yang emosi saat menerima kabar sang ibu meninggal dunia di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

"Tersangka mendapat kabar ibunya meninggal di rumah sakit, namun ia tidak Terima lalu merusak kaca, dan alat medis di RSUD Cilacap. Tangan tersangka juga sampai berdarah, dan karena di rumah sakit akhirnya mendapatkan perawatan juga, " jelas Kapolres, Kamis (5/8).

Baca Juga: Menkominfo: Percepatan Transformasi Digital Kunci Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Kasus perusakan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, dan saat petugas melakukan pemeriksaan, tersangka ternyata juga terpapar Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Pada 25 Juni giliran tersangka yang positif, sehingga harus isoman, dan baru bisa diperiksa pada 21 Juli lalu," ungkapnya.

Tersangka mengatakan, emosinya dipicu karena sejak pagi tidak dapat menghubungi sang ibu yang sedang dirawat.

Baca Juga: Tahan Dampak Pandemi, Sektor Pertanian Pertumbuhannya Selalu Positif

"Ibu saya membawa ponsel, tapi ditelepon tidak diangkat. Lalu sore hari pihak rumah sakit memberi kabar ibu kondisinya kritis, saya langsung ke rumah sakit dan saat itu ibu dikabarkan sudah meninggal, " ucapnya.

Ia menyesali perbuatannya yang tidak dapat mengendalikan emosi, sekaligus mengaku khilaf. Pasalnya, perasaannya saat itu campur aduk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X