SEMARANG, suaramerdeka.com - AF yang merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan ditetapkan sebagai tersangka.
AF ditetapkan tersangka tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 282.920.791.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan AF ditetapkan tersangka karena pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Baca Juga: Daftar 15 Wilayah yang Ikut Merasakan Guncangan Gempa Jember 6,2 SR 6 Desember 2022 di Data BMKG
Yaitu dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara," katanya, Selasa, 6 Desember 2022.
Santoso Dwi Prasetyo menambahkan selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang–Erina, Polda Jateng Siapkan Ratusan CCTV Pantau Situasi Surakarta
Namun tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan.
Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Artikel Terkait
FEB Udinus Beri Wawasan Perpajakan pada Mahasiswa Melalui Webinar
RUU HPP Disahkan DPR, Diharap Jadi Komponen Penting Reformasi Perpajakan
UU HPP Tonggak Bersejarah Reformasi Perpajakan, Menkeu: Upaya Optimalkan Penerimaan Negara
Pelaporan Omzet Dalam SPT Tidak Sesuai, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari Semarang
Begini Cara Edukasi Generasi Muda Literasi Perpajakan. Kanwil DJP Jateng I Buat Kegiatan Pajak Bertutur
Songsong Generasi Emas, Kanwil DJP Jawa Tengah I Bekali Literasi Perpajakan di Lingkup Perguruan Tinggi