SEMARANG, suaramerdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap CPP Radionet.
Radio berjaringan itu kedapatan menyiarkan iklan produk viltalitas seksual di luar jam siar dewasa.
Akhirnya, sebuah “surat cinta” alias surat peringatan dilayangkan pada radio berjaringan tersebut.
CPP Radionet merupakan induk jaringan usaha yang menaungi lebih dari 50 radio di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah.
Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, memaparkan hasil evaluasi pengawasan isi siaran sepanjang 2022.
Pada tahun tersebut masih banyak ditemukan iklan produk obat yang diklaim memiliki khasiat vitalitas seksual pada sejumlah radio jaringan CPP Radionet, di antaranya produk Fusee dan Vitmen.
Baca Juga: Beneran Flu dan Sakit Kepala Bisa Sembuh karena Bercinta? Ini Penjelasannya Biar Gak Gagal Paham
“Iklan produk vitalitas seksual termasuk siaran dewasa, hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat,” tegas Ari.
Surat peringatan pada CPP Radionet tertanggal 30 November 2022 merupakan upaya KPID Jawa Tengah dalam mendorong perbaikan komprehensif pada siaran iklan di radio-radio dalam satu jaringan.
Artikel Terkait
KPID Jateng Temukan 1.534 Potensi Pelanggaran Sepanjang 2021, Perlu Penyempurnaan Regulasi
Evaluasi Pemantauan Siaran Ramadhan KPID Jateng, Sinetron dan Film Mendominasi
Berita Negatif Dominan di Infotainment, KPID Jateng Minta Lembaga Penyiaran Kedepankan Prinsip Jurnalistik
Sebagian Wilayah Jateng Tak Bisa Nonton TV Analog, KPID: Pemerintah Harus Pastikan Distribusi STB Aman
KPID dan BPOM Sinergikan Pengawasan Siaran Obat dan Makanan di Lembaga Penyiaran