SEMARANG, suaramerdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyepakati kerja sama pengawasan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Ketua KPID Jawa Tengah dan Kepala BPOM Semarang di Hotel Novotel Semarang, Senin 5 Desember 2022.
PKS ditandatangani kedua pihak sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPI Pusat dengan Badan POM RI.
Baca Juga: Mengapa Susah Susah Beli Set Top Box? Ada yang Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box
Sebagaimana termaktub dalam perjanjian, kerja sama kedua lembaga meliputi pengawasan isi siaran di bidang obat dan makanan.
Pengawasan meliputi pemberitaan, publikasi, promosi dan iklan obat, obat tradisional, kosmetika, obat kuasi, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan produk tembakau di lembaga penyiaran.
Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, sebagai Koordinator Pelaksana Kerja Sama, menyatakan pengawasan siaran obat dan makanan merupakan salah satu agenda pengawasan penting.
Sebab saat ini masif sekali siaran pengobatan lewat media penyiaran di Jawa Tengah, khususnya iklan pengobatan tradisional.
Baca Juga: Mau Nonton Siaran TV Digital Lewat HP Android Tanpa Set Top Box? Begini Caranya, Gunakan Alat Ini
“Produk dan jasa pengobatan mengisi mayoritas iklan di radio dan TV lokal, kita ingin siarannya tertib sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, juga menegaskan pengawasan siaran pengobatan memang perlu dilakukan secara sinergis antara KPID dan BPOM.
“BPOM punya ranah pembinaan pada penyedia produk dan jasa pengobatan, KPID fokus pada pembinaan lembaga penyiaran,” terang Aulia.
Lebih lanjut Aulia menegaskan pentingnya informasi yang akurat dalam siaran iklan.
“Bingkai besarnya adalah perlindungan konsumen. Prinsipnya iklan juga harus informatif dan edukatif,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Evaluasi Pemantauan Siaran Ramadhan KPID Jateng, Sinetron dan Film Mendominasi
Berita Negatif Dominan di Infotainment, KPID Jateng Minta Lembaga Penyiaran Kedepankan Prinsip Jurnalistik
IDI Apresiasi Sikap Tegas BPOM, Tindak Perusahaan Farmasi Bermasalah
Digugat KKI Terkait Obat Sirup Berbahaya, Penny Lukito: BPOM Sudah Lakukan Tugas Sesuai Standar
Cek Fakta: BPOM Cabut Izin Perusahaan Farmasi Pemalsu Bahan Obat, Ini 3 Modusnyà
Sebagian Wilayah Jateng Tak Bisa Nonton TV Analog, KPID: Pemerintah Harus Pastikan Distribusi STB Aman