SEMARANG, suaramerdeka.com - Penyaluran dan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan kepada petani tembakau di Jawa Tengah.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah DIY terus melaksanakan instruksi menteri keuangan, dalam penyaluran dan pembagian DBHCHT ini para petani tembakau.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Cahya Nugraha mengatakan DBHCHT dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021.
Cahya menjelaskan, mengenai dasar dari DBHCHT tersebut ditentukan besarannya dua persen dari total pungutan cukai dan diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan penghasil pabrik rokok.
Sedangkan untuk petani tembakau sudah disiapkan, terkait dengan pemberian subsidi pupuk.
Menurutnya, para petani tembakau juga diberikan pelatihan terkait tentang merawat tanaman tembakau sehingga bisa panen dengan baik.
Baca Juga: Bukan Aib! Takut Dicap Gonta-ganti Pasangan, Perempuan Sering Enggan Kontrol Gejala Kanker Serviks
Selain itu, juga diberikan bantuan bibit tembakau dan pembayaran iuran BPJS ditambah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani tembakau.
Artikel Terkait
Beredar Rokok Tanpa Pita Pemerintah Kota Semarang Gencarkan Sosialisasi Aturan Cukai Hasil Tembakau
Prioritaskan Kualitas Tembakau, Pemkab Demak Buka Demplot di Sembilan Lokasi
Pemerintah Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Siap-siap Harga Rokok Naik, Termasuk Rokok Elektronik
Gubernur Apresiasi Inovasi Kelompok Tani di Pabelan, Membuat Tembakau dari Daun Talas dan Diekspor