Aparat kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sistem pembayaran digital yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Yang paling utama untuk pencegahan. Bagaimana kita bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar paham. Banyak sekali memang kasus-kasus yang saat ini terjadi dan masyarakat menjadi korban," ujar Dwi.
Dwi lebih lanjut menjelaskan, sepanjang Januari-Juli 2022 pihaknya sudah menangani 500 kasus yang berkaitan dengan keuangan atau perbankan.
"Mulai dari penipuan online dan segala macamnya. Ini yang paling banyak kita tangani," imbuhnya.
Artikel Terkait
105 Pinjaman Online Ilegal Ditindak, Satgas Waspada Investasi Kembali Buka Warung Waspada Pinjol
Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan SiMOLEK Diluncurkan di Semarang, Tekan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Waspada Investasi Bodong, Calon Investor Diimbau Selektif Pilih Pialang Perdagangan Berjangka Komoditi
Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol hingga Rp 2,1 M, Pelaku Wanita Sudah Terungkap