SEMARANG, suaramerdeka.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah menggandeng Polda Jateng, dalam upaya pencegahan tindak pidana sistem pembayaran digital di Indonesia.
Para penyidik di lingkungan Polda Jateng diajak ikut memahami tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia, terutama berkaitan dengan sistem pembayaran digital.
Pelaksana harian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Panji Achmad mengatakan pihaknya bersama Polda Jateng, menyepakati nota kesepahaman bersama sesuai arahan dari pimpinan kedua lembaga tersebut.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bikin Terjungkal, Begini Deretan Modus dan Ciri-ciri yang Paling Gampang Dideteksi
Panji menjelaskan, Bank Indonesia Jateng melibatkan Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Tegal dan Solo untuk bersinergi dengan aparat kepolisian di masing-masing wilayah.
Melalui workshop tersebut, diharapkan para penyidik di lingkungan Polda Jateng bisa memahami sistem pembayaran digital dan mengenal jenis produk sistem pembayaran digital.
Menurut Panji, selama ini sistem pembayaran terbagi dua yaitu tunai dan nontunai. Tujuannya, agar terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan dari penyidik Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Jadi Kader Literasi Keuangan, Bantu Cegah Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
"Kita memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada penyidik di seluruh wilayah Polda Jateng mengenai sistem pembayaran digital. Berdasarkan UU BI, kita punya kewenangan di situ sistem pembayaran nontunai yang digital," kata Panji usai membuka workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia di Patra Semarang Hotel & Convention, Senin 5 Desember 2022.
Lebih lanjut Panji menjelaskan, sejak masa pandemi kemarin sistem pembayaran digital mampu bertahan dan bisa menghidupi perekonomian nasional maupun di wilayah Jateng.
Artikel Terkait
105 Pinjaman Online Ilegal Ditindak, Satgas Waspada Investasi Kembali Buka Warung Waspada Pinjol
Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan SiMOLEK Diluncurkan di Semarang, Tekan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Waspada Investasi Bodong, Calon Investor Diimbau Selektif Pilih Pialang Perdagangan Berjangka Komoditi
Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol hingga Rp 2,1 M, Pelaku Wanita Sudah Terungkap