SEMARANG, suaramerdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023.
Frans Kongi, Ketua Apindo Jateng mengatakan pihaknya menolak penetapan UMP yang menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurutnya keluarnya Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini menimbulkan satu ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Laga Hidup Mati Jerman dan Belgia, Cek Link Streaming Piala Dunia 2022 1 dan 2 Desember 2022
Lebih lanjut, Frans mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 kedudukan lebih tinggi daripada Permen Nomor 18.
"Kita dari Apindo menyatakan tegas menolak karena akibat peraturan Permen Nomor 18 ini keluar tiba-tiba saja di tanggal 16 November 2022. Padahal di 15 November dewan pengupahan sudah rapat dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Frans mengungkapkan seharusnya mentei dalam mengeluarkan peraturan harus dibicarakan dengan Tri Partit yaitu wakil pengusaha dan wakil buruh.
Frans menegaskan bahwa penolakan itu tidak hanya di Jateng tapi juga seluruh Indonesia. Apindo pun meminta dilakukan judicial review.
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Artikel Terkait
Duh! Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Molor, Ini Alasan dari Kemnaker
UMP Provinsi Jawa Tengah 2023, Upah Kota Semarang Tertinggi di Jateng - Kabupaten Banjarnegara Terkecil
Wow, Segini Nih Besaran Upah Pekerja Kota Semarang Berdasarkan UMK 2023, Cek Kotamu Sekarang Juga
Upah Naik 10 Persen Harga Mati Buat Buruh di Jawa Tengah, Jangan Diturunkan
Ini Daftar UMP se Indonesia, Upah di Provinsi Jateng Naik 2 Kali Lipat di Atas DKI Jakarta
Lumayan UMP Naik, Berikut Nominal UMP 2023 di Berbagai Wilayah, Ada yang Naik Hampir 10%
UMP UMK Bakal Naik, Berikut Daftar UMP Terkini 2022 di Seluruh Wilayah Indonesia
Uhuuyyy! UMP 2023 Naik, Coba Cek Berapa Persentase Kenaikan Daerahmu di Sini
UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Perusahaan yang Telah Beri Lebih Tinggi Dilarang Menurunkan