suaramerdeka.com - Kepala Desa Tlogorejo Kabupaten Pati, Supar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan seleksi sekretaris desa (sekdes) Tlogorejo.
"Kami sudah resmi mengajukan banding kemarin. Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya bisa memberikan keadilan," ujar Supar, Rabu 30 November 2022.
Supar sebelumnya merasa kecewa atas putusan majelis hakim yang memenangkan penggugat yakni AK selaku orang yang tidak terima usai dinyatakan kalah dalam seleksi sekdes.
AK kalah lantaran secara akumulasi, nilainya lebih rendah di banding calon sekdes yang lain. Dia tidak mendapatkan tambahan nilai jasa pengabdian karena tidak mengumpulkan syarat-syarat yang ditentukan.
"Pihak panitia menganulir permohonan skor pengabdian penggugat karena syaratnya tidak terpenuhi," jelas Supar.
Dia menegaskan, panitia pengisian perangkat di Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Baca Juga: Teges Nieh, Kades Perempuan Desa Rembes Kabupaten Semarang Larang Warga Ngrokok Sembarangan
Hasil akhir menyatakan Catur Wahyuningsih yang terpilih. Lantas, pada 23 April 2022 Catur dilantik sebagai Sekdes Tlogorejo sesuai Keputusan Kades Tlogorejo Nomor : 141/4/TAHUN 2022.
Berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Semarang pada 17 November 2022, Keputusan Kades Tlogorejo tersebut dinyatakan batal dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Artikel Terkait
Bakal Calon Kades Jetak Sampaikan Nota Protes ke UKSW, Ternyata Ini Sebabnya
Lantik 182 Kades Hasil Pilkades Serentak, Bupati Demak Ingatkan 2 Isu Strategis
Horee 208 Kades dan Lurah di Sragen Dapat Motor Dinas, Bupati: Layanan Harus Semakin Baik
Teges Nieh, Kades Perempuan Desa Rembes Kabupaten Semarang Larang Warga Ngrokok Sembarangan
8 Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap, Janjikan Kelulusan Seleksi Perangkat Desa, Ini Nominalnya