SUARAMERDEKA.COM - Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum Provinsi untuk tahun 2023.
UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01 persen dari 1,8 juta rupiah kini sebesar 1,95 juta rupiah.
"Nilai UMP Jawa Tengah tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp145 ribu atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan upah minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," terang Ganjar pada 28 November 2022.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Apple Mogok Tak Mau Perbarui Twitter, Elon Musk Panen Kecaman
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut penghitungan kenaikan UMP 2023 juga harus mengikuti aturan rumus yang diatur dalam beleid tersebut.
Rumus kenaikan UMP 2023 yakni Upah tahun sekarang ditambah dengan (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Sedangkan penyesuaian upah minimum didapat dari dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3.
Artikel Terkait
UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ganjar: Berlaku Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Akhirnya UMP 2023 berbagai Provinsi Telah Diumumkan, Bisa Cek Sekarang Daerahmu Disini!
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi, DKI Jakarta Unggul, Sumbar Paling Melonjak Tajam, Jateng?
Ini Daftar UMP se Indonesia, Upah di Provinsi Jateng Naik 2 Kali Lipat di Atas DKI Jakarta
Resmi! Besaran UMP Jawa Tengah Naik Hampir 10 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Yuk Intip di 34 Provinsi
Hore Tahun Depan Naik Gaji! Sejak 1 Januari 2023 UMP di Indonesia Naik Semua, Jawa Tengah Kalahkan DKI Jakarta