SEMARANG, suaramerdeka.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26.
Pada tahun 2022, UMP Jawa Tengah yang tercatat Rp 1.812.935, dengan kenaikan tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.958.169,69.
Dalam konferensi pers Senin, 28 November 2022 di kantornya, Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya dikutip dari laman jatengprov.
Nilai alfa ditambahkan merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Artikel Terkait
Berapa Besaran UMP UMK Jawa Tengah Terkini? Berikut Rinciannya dan Prediksi Tahun 2023
UMP Jateng 2023 Rp 1,9 Juta, Naik 8,01 Persen
Tok! Naik 8,01 Persen, Ganjar Resmi Tetapkan UMP Jateng 2023 Jadi Segini
UMP 2023 Bakal Naik: Jambi Tertinggi, Jawa Tengah-DIY Masih Terendah
Naik 7,8 Persen, UMP 2023 Jawa Barat Ditetapkan Rp 1,98 Juta