SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mendatang.
Pengumuman kenaikan UMP Provinsi Jateng tersebut dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Senin, 28 November 2022.
Menurut Ganjar Penetapan UMP Jateng 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.
Baca Juga: Gak Perlu Pakai Semir, Cukup dengan Air Ini Uban Hilang Rambut pun Kembali Hitam
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai afanya angka 0,3.
Baca Juga: Ternyata Semudah ini, Atasi Ayam Bangkok Ngos ngosan dan Badan Mudah Panas
Artikel Terkait
Hore!!! UMP 2023 Naik 10 Persen, 3 Provinsi ini Sudah Umumkan, Cek Kotamu?
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya
UMP Provinsi Jawa Tengah 2023, Upah Kota Semarang Tertinggi di Jateng - Kabupaten Banjarnegara Terkecil
Simulasi UMP Jateng 2023 Lengkap, Kotamu Naik Berapa? Disyukuri Dulu Ya, Nanti Ditambah Usaha Sampingan Ini
Berapa Besaran UMP UMK Jawa Tengah Terkini? Berikut Rinciannya dan Prediksi Tahun 2023