SEMARANG,suaramerdeka.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 diumumkan sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo di Kantornya, Senin (28/11/2022).
Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: 4 Tips Menanam Pohon Pisang di Pekarangan Rumah Agar Terhindar dari Masalah
''Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Dongeng Anak : Janu dan Pohon Penjaga Gunung
Artikel Terkait
UMP Provinsi Jawa Tengah 2023, Upah Kota Semarang Tertinggi di Jateng - Kabupaten Banjarnegara Terkecil
Potensi Usia Produktif di Jateng Adalah Pintu Utama Kemajuan Pembangunan ke Depan
Teriakan Ganjar Pranowo Presiden Menggema di Rapimwil PPP Jateng, Begini Kronologinya
Wow, Segini Nih Besaran Upah Pekerja Kota Semarang Berdasarkan UMK 2023, Cek Kotamu Sekarang Juga
Simulasi UMP Jateng 2023 Lengkap, Kotamu Naik Berapa? Disyukuri Dulu Ya, Nanti Ditambah Usaha Sampingan Ini
Upah Naik 10 Persen Harga Mati Buat Buruh di Jawa Tengah, Jangan Diturunkan
Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Terdampak Gempa Cianjur
Menhub Tinjau Proyek Pembangunan Jalur Ganda Fase 1 Kereta Api Solo - Semarang, Progres Capai 38,52 Persen
Pentingnya Sertipikat Hak Atas Tanah, Kementerian ATR BPN Gencarkan Sosialisasi PTSL di Banyumas
Mendulang Berkah Embung Bagelen, Petani Hortikultura dan Warga Makin Berdaya Ekonomi Sejahtera