BANYUMAS, suaramerdeka.com - Pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) gencarkan lakukan sosialisasi PTSL untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sertipikat hak atas tanah merupakan bukti penguasaan hak atas tanah menjadi hal yang sangat penting untuk diperoleh para pemilik tanah.
Maka perlu dilakukan sosialisasi ataupun upaya penyadaran terhadap masyarakat.
Bahwa kepemilikan sertipikat hak atas tanah tidak sekadar terpenuhinya syarat administratif dan bukti formal saja, namun juga sebagai jaminan kepastian hukum.
Terhadap pentingnya sertipikat hak atas tanah, Kementerian ATR BPN bersama Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR BPN di Green Mulia Hotel, Kabupaten Banyumas, pada Rabu 16 November 2022.
Anggota Komisi II DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan kepada peserta sosialisasi untuk memahami soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan Kementerian ATR BPN.
“PTSL ini suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat," jelasnya.
“PTSL menjadi program yang harus selesai segera. Kami bersyukur bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR BPN bisa bermanfaat bagi masyarakat Banyumas," ujar Anggota Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Unik! Bisa Nonton Siaran TV Digital Melalui TV Analog Tanpa Beli Set Top Box, Begini Caranya
Dito Ganinduto menuturkan, sebelum program PTSL dijalankan, penerbitan sertipikat hanya berkisar 500 ribu hingga 800 ribu bidang per tahun.
Artikel Terkait
Merasa Dilewati Saat Urus Sertifikat PTSL, Warga Pudakpayung Lapor Hendi dan Ganjar
Sempat Lama Tertunda, 5 Warga Pudakpayung Akhirnya Terima Sertifikat PTSL
Sukseskan Program Pemerintah, Warga RW 05 Bulu Lor Gelar PTSL Tahun 2021/2022
Bupati Demak Resmikan GOR Margohayu dan Serahkan 1.398 Sertifikat PTSL
Kantah Kabupaten Klaten Gencarkan Sosialisasi PTSL kepada Masyarakat