Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo siap mengakomodir keinginan para buruh di Jateng. Sebab, selama ini Jateng tidak memakai acuan penetapan UMP sebagai penentu upah buruh.
"Senin Insya Allah kita akan keluarkan UMP, tapi Jawa Tengah tidak pernah pakai UMP yang dipakai UMK," ucap Ganjar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.
Baca Juga: Salah Sendiri, Begini Akibatnya Kalau Nekat Menanam Tanaman Hias Lidah Mertua!
Penetapan UMP ditetapkan sebagai acuan dari Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun depan.
Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan upah tahun depan disesuaikan dengan laju inflasi.
Diketahui, jika laju inflasi Jateng year to date (YTD) pada 2022 berada di angka 3,87 persen.
Apabila Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan disesuaikan dengan laju inflasi dan mengambil kenaikan UMK 2023 lima persen maka akan ada beberapa wilayah yang mendapatkan gaji lebih dari Rp 2,5 juta.
Beberapa daerah itu bisa dikatakan masih dalam satu kawasan atau teritorial.
Daerah dengan upah di atas Rp2,5 juta jika kenaikannya sebesar lima persen adalah Kota Semarang menjadi Rp2.976.772,25 dan Kabupaten Demak Rp2.638.655,3.
Baca Juga: Cerita Kapal Gas Attaka Mengarung Samudera, Energi Tangguh Pelaut Pertamina
Apabila mengacu pada kenaikan sebesar lima persen, maka Kota Semarang upahnya naik sebesar Rp141.750,96. Sedangkan Kabupaten Demak naik sebesar Rp125.649,41.
Sementara untuk Kabupaten Kendal hanya Rp2.457.327,89 belum menyentuh angka Rp2,5 juta. Kabupaten Semarang juga kurang dari Rp2,5 juta atau hanya Rp2.426.816,86.
Sedangkan jika menggunakan perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan kenaikan maksimal 10 persen juga hanya ada empat daerah gajinya di atasnya Rp2,5 juta.
Artikel Terkait
Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng Tahun 2022: Kota Semarang Tertinggi
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya
Wow, Segini Nih Besaran Upah Pekerja Kota Semarang Berdasarkan UMK 2023, Cek Kotamu Sekarang Juga