SEMARANG, suaramerdeka.com - Para buruh di Jawa Tengah mematok kenaikan upah tahun depan bisa 10 persen sesuai keinginan.
Kenaikan upah sebesar 10 persen dianggap sebagai harga mati dan tidak bisa di bawah itu.
Buruh di Jateng yakin, provinsi ini bisa menerapkan kenaikan upah sebesar 10 persen pada tahun depan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner di Purworejo, Namanya Unik Tapi Sekali Gigit Bikin Ketagihan
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), meminta Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 naik maksimal sebesar 10 persen.
Ketua DPD SPN Jateng Sutarjo mengatakan seluruh buruh di provinsi ini sepakat, bahwa kenaikan upah tahun depan bisa maksimal sebesar 10 persen.
Sutarjo menjelaskan, para buruh juga sudah berhitung terkait kenaikan upah maksimal sebesar 10 persen itu.
Baca Juga: Bukan Aib! Takut Dicap Gonta-ganti Pasangan, Perempuan Sering Enggan Kontrol Gejala Kanker Serviks
Angka yang diminta sebesar 10 persen itu sudah dilakukan survei sebelumnya, berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, patokan sebesar 10 persen itu diharapkan bisa didengarkan dan dikabulkan Gubernur Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng Tahun 2022: Kota Semarang Tertinggi
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya
Wow, Segini Nih Besaran Upah Pekerja Kota Semarang Berdasarkan UMK 2023, Cek Kotamu Sekarang Juga