SEMARANG, suaramerdeka.com - Ini adalah kemungkinan prediksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) termasuk upah minimum kabupaten kota tahun 2023.
UMP Jateng 2023 telah ditetapkan sedemikian rupa berdasarkan rumusan tertentu.
Sehingga melalui Kementrian Ketenagakerjaan, telah dirumuskan bahwa kenaikan maksimal adalah 10 persen.
Adapun aturan yang menjelaskan hal itu yakni Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam klausul tersebut, Menaker menegaskan batas akhir penetapan UMP 2023 adalah pada 28 November dan UMK 2023 per 7 Desember 2022.
Perhitungan kenaikan ini ditentukan berdasarkan pendapatan tahun berjalan dengan perhitungan pengeluaran tenaga kerja.
Dalam rumusan tersebut, juga sudah disesuaikan dengan kenaikan inflasi lima persen.
Jika dihitung dengan indeks tersebut, berikut nilai estimasi kenaikan UMP Jateng pada 2023.
Baca Juga: Teriakan Ganjar Pranowo Presiden Menggema di Rapimwil PPP Jateng, Begini Kronologinya
Artikel Terkait
Buruh Jateng Kembali Demo, Tolak UMP 2022
Anies Baswedan Naikkan Kembali UMP DKI Jakarta Hingga 5,1 Persen Jadi Rp 4,6 Juta
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, Pengusaha: Ini Tindakan Melawan Hukum
Tok! Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Jadi Rp 4,6 Juta
Buruh di Jawa Tengah Ingin UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Komentar Ganjar Pranowo
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
Hore! UMP 2023 Akan Naik, Cek Yuk Daftar UMK Wilayah Jawa Tengah Saat Ini
Hore!!! UMP 2023 Naik 10 Persen, 3 Provinsi ini Sudah Umumkan, Cek Kotamu?
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya
UMP Provinsi Jawa Tengah 2023, Upah Kota Semarang Tertinggi di Jateng - Kabupaten Banjarnegara Terkecil