SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.
Penetapan UMP ditetapkan sebagai acuan dari upah minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun depan termasuk di Jawa Tengah.
Pemprov Jawa Tengah mengusulkan kenaikan upah tahun depan disesuaikan dengan laju inflasi.
Baca Juga: Hari Gini Masih Mikir Beli STB? Dia Nggak Tau Kalau Nonton Siaran TV Digital Bisa Tanpa STB
Diketahui, jika laju inflasi Jateng year to date (YTD) pada 2022 berada di angka 3,87 persen.
Apabila Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan disesuaikan dengan laju inflasi dan mengambil kenaikan UMK 2023 lima persen maka akan ada beberapa wilayah yang mendapatkan gaji lebih dari Rp 2,5 juta.
Beberapa daerah itu bisa dikatakan masih dalam satu kawasan atau teritorial.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner di Purworejo, Namanya Unik Tapi Sekali Gigit Bikin Ketagihan
Daerah dengan upah di atas Rp2,5 juta jika kenaikannya sebesar lima persen adalah Kota Semarang menjadi Rp2.976.772,25 dan Kabupaten Demak Rp2.638.655,3.
Apabila mengacu pada kenaikan sebesar lima persen, maka Kota Semarang upahnya naik sebesar Rp141.750,96. Sedangkan Kabupaten Demak naik sebesar Rp125.649,41.
Artikel Terkait
Buruh di Jawa Tengah Ingin UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Komentar Ganjar Pranowo
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
Hore!!! UMP 2023 Naik 10 Persen, 3 Provinsi ini Sudah Umumkan, Cek Kotamu?
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya