Awasai Peredaran EG dan DEG Industri Farmasi Diminta Terapkan Standar Nasional Cara Produksi Obat

- Selasa, 15 November 2022 | 19:55 WIB
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng Imam Maskur saat sosialisasi  Pengawasan Produk Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG, di Hotel Grand Candi Semarang (SM/dok Pemprov Jateng)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng Imam Maskur saat sosialisasi Pengawasan Produk Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG, di Hotel Grand Candi Semarang (SM/dok Pemprov Jateng)

SEMARANG,suaramerdeka.com – Koordinator Substansi Pemeriksaan BBPOM Semarang Woro Puji Hastuti berharap produk obat yang sudah ditarik, jangan dikonsumsi.

Diketahui, BPOM RI resmi mencabut izin edar 73 obat sirup karena mengandung EG dan DEG yang jadi pemicu kasus gagal ginjal akut.

''Kami berharap para undangan bisa menginformasikan, mengedukasi kembali kepada keluarga, masyarakat, kepada stakeholder lain yang berkepentingan di dalam penyebaran informasi ini," kata Woro.

Baca Juga: Sebagai Langkah Pendekatan Program, KIB Fokus Tuntaskan PATEN, Bawa Indonesia dalam Era Baru Pemilu

Sebab, EG dan DEG itu cemaran yang tidak bisa dihilangkan begitu saja karena ada di dalam pelarut obat.

Kondisi demikian juga menjadi perhatian pemerintah sebagai regulator. Nantinya juga harus menjadi perhatian untuk dimasukkan sebagai parameter yang harus diawasi.

Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Pengawasan Produk Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG, di Hotel Grand Candi Semarang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: BWF World Tour Finals 2022 Resmi Dipindahkan ke Bangkok, Thailand dari Guangzhou, China

Ditambahkan, BBPOM Semarang juga meminta industri farmasi melakukan penerapan standar cara produksi obat yang baik, yang menjadi standar nasional.

Tentu yang mengacu kepada standar internasional benar-benar diketatkan.

"Bagaimana aspek CPOB atau cara produksi obat yang baik itu diterapkan oleh produsen obat," terangnya.

Baca Juga: Waspada, Ganjar Ungkap Ciri Ciri Ular Berbisa !!

Kalau misalnya akan mengganti suplier ataupun bahan baku tambahan, kata dia, itu diuji mandiri apakah aman atau tidak mengandung cemaran yang tidak diperbolehkan.

Itu jadi kewajiban pelaku usaha sarana produksinya, untuk memastikan bahan baku yang digunakan itu aman.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X