PPNI Jateng Menolak Pencabutan UU Keperawatan, Terkait Pembahasan Omnibus Law UU Kesehatan

- Minggu, 13 November 2022 | 21:12 WIB
Ketua DPW PPNI Jawa Tengah Kurnia Yuliastuti, didampingi jajaran ketua DPD PPNI kabupaten/kota se-Jateng membacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Wilayah PPNI Jateng, Minggu (13/11/2022) di Kantor DPW PPNI Jateng, Ungaran. (SM/Eko Edi P)
Ketua DPW PPNI Jawa Tengah Kurnia Yuliastuti, didampingi jajaran ketua DPD PPNI kabupaten/kota se-Jateng membacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Wilayah PPNI Jateng, Minggu (13/11/2022) di Kantor DPW PPNI Jateng, Ungaran. (SM/Eko Edi P)

 

SEMARANG,suaramerdeka.com - Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah menolak apabila Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dicabut.

Sebab perundangan tersebut dianggap telah mengatur persoalan kesehatan dari hulu hingga hilir.

Hal itu merupakan kesepakatan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapinwil) DPW PPNI bersama 35 Ketua DPD kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kantor DPW PPNI Jateng, Ungaran, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: DPW PPNI Jateng Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law

''Kami menyepakati tujuh rekomendasi. Pertama, mendukung Rapimnas PPNI tentang penolakan disertakannya UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan dalam pembahasan UU Omnibus Law Kesehatan,'' tandas Ketua DPW PPNI Jateng Kurnia Yuliastuti usai memimpin Rapinwil.

PPNI, lanjut Kurnia Yuliastuti, mensinyalir dalam draft UU Omnibus Law Kesehatan tersebut, di dalamnya ada potensi pembahasan UU No 38 Tahun 2014.

Karena itulah PPNI perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk menolaknya.

''Rekomendasi kedua adalah menolak pencabutan UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,'' kata dia.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Membuat Teh Melati di Rumah, Manfaatnya Bisa Cegah Kanker

Selanjutnya, kata Kurnia Yuliastuti, PPNI wajib dilibatkan dalam pembahasan UU Omnibus Law Kesehatan.

Rekomendasi keempat, lanjut dia, adalah membentuk satgas penyelamatan UU No 38 Tahun 2014 tersebut di tingkat DPW, DPD, dengan melibatkan Dewan Pimpinan Komisariat (DPK).

Tugas satgas tersebut adalah melakukan kajian, diskusi ilmiah, tentang RUU Omnibus Law Kesehatan dan mensosialisasikan kepada perawat di Jateng.

Baca Juga: Cek Penggunaan Melati Dalam 7 Tradisi Nusantara, Dari Pernikahan Hingga Mandi Kembang

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X