Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Siap Serap Masukan Akademisi

- Jumat, 4 November 2022 | 21:56 WIB
KRI mengelar Focus Group Discusion (FGD) dengan Fakultas  Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) (SM/dok)
KRI mengelar Focus Group Discusion (FGD) dengan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) (SM/dok)

suaramerdeka.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) siap menyerap masukan dari akademisi untuk meningkatkan performa kinerja sebagai komisi pengawas independen.

Sehingga tugas KKRI salah satunya melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian.

Termasuk penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam
maupun di luar tugas kedinasan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Tudingan JPU Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Kejaksaan Kalau Sabtu Libur

Oleh sebab itu, KKRI mengelar Focus Group Discusion (FGD) dengan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) dalam peningkatan indeks pelayanan publik.

Staf Khusus Ketua KKRI Rudi Pradisetia Sudirdja, mengapresiasi kegiantan FGD dan merupakan tindak lanjut MoU antara KKRI dengan Universitas Surakarta.

Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan saran dari Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

''Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, (KKRI) harus memantau Kejaksaan untuk mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum ditengah masyarakat umum,''

''Pada penyelesaian kasus hukum yang ditangani Kejaksaan sekarang ini bukan hanya mengedapankan dari tuntutan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara
pelaku kejahatan dan korban kejahatan,''

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, JPU Menolak Eksepsi Baiquni Wibowo: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

''Kejaksaan adalah wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum dan penegakan hukum di Indonesia haruslah tajam keatas dan humanis kebawah,'' paparnya dalam FGD di Hotel Solo Paragon. 

Rudi lebih lanjut mengatakan penanganan penyelesaian hukum yang seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di republik ini.

''Tidak semua pelaku kejahatan itu adalah orang yang jahat, mungkin mereka terpaksa melakukan kejahatan karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintainya,''

''Ini merupakan terobosan hukum yang sangat progresif yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, melalui penyelesaian yang humanis atau disebut restorative justice,'' jelas Rudi.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X