Polda Jateng Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

- Jumat, 4 November 2022 | 17:23 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait pengungkapan percetakan uang palsu senilai 1.260 miliar, Selasa 1 November 2022. Instagram/@humas_poldajateng/
Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait pengungkapan percetakan uang palsu senilai 1.260 miliar, Selasa 1 November 2022. Instagram/@humas_poldajateng/

SEMARANG, suaramerdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus sindikat pengedar uang palsu di Sukoharjo, Selasa 1 November 2022.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polda Jateng bersama dengan Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai satu miliar 260 juta 400 ribu rupiah.

Polda Jateng juga telah menetapkan lima orang tersangka pengedar uang palsu yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan berkedok tempat percetakan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat konferensi pers yang dikutip suaramerdeka.com melaui laman instagram @humas_poldajateng.

Baca Juga: Gak Nyangka, Ternyata Ini Sosok Idola Farel Prayoga dan Keinginannya Bersama Sang Idola: Heee Kolabs ya Om…

"Pengungkapan ini untuk di Jawa Tengah ada empat kasus, lima tersangka".

"Lima orang tersangka ini berinisial SH, R, S, IM dan JS," ungkap Ahmad Luthfi saat konferensi pers, 1 November 2022 lalu.

Ahmad menambahkan masih ada tiga tersangka lain di kota Mesuji serta dua tersangka buron di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Menurutnya pengungkapan kasus di Jawa Tengah ini menjadi penting. Karena TKP di Sukoharjo ini menjadi tempat produksi dan percetakan uang palsu.

Baca Juga: Pakai Saja Set Top Box Ini, Bisa Nonton Siaran TV Digital di Dua Televisi, Simak Cara Setingnya

Diketahui para pelaku menjual uang palsu tersebut Senilai 300 ribu rupiah per satu juta uang palsu.

"Ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, ada juga kurir yang mencari 'mangsa' atau pembeli".

"Termasuk dia membelanjakan dengan uang itu untuk sehari-hari," imbuh Ahmad.

Atas dasar hal tersebut pelaku disangkakan pasal 36 dab 37 UU No.7 tahun 2011.***

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X