Petugas kepolisian berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
“Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.
Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.
Baca Juga: Lomba Menghias Pojok Baca untuk Murid SD di Purwokerto, Dorong Minat Membaca Menulis dan Menghitung
Para pelaku menjual uang palsu tersebut senilai Rp 300 ribu tiap Rp 1 juta uang palsu.
Termasuk membelanjakan uang palsu itu untuk sehari-hari.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 miliar.***
Artikel Terkait
Pengedar Uang Palsu di Pasar Tradisional Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Upal Rp12,2 Juta
Beraksi di Pasar Tradisional, Kelompok Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Kejari Kebumen Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Pidana, Termasuk 1.772 Lembar Uang Palsu
Beli Gawai Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi
Polres Pemalang Tangkap Pembuat dan Penjual Uang Palsu
Polres Demak Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Rp 500 Juta
Tak Ada Bunker Isi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Ternyata Temuan Uang Palsu
Rupiah Gunakan Pengaman Modern Unsur Ultra Violet Jadi Kunci Anti Mafia Uang Palsu