SEMARANG,suaramerdeka.com - Pemprov Jateng fokus menerapkan Early Warning System (EWS) penangkalan tindak Rasuah.
Pencegahan atau EWS nantinya dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan PP Nomor 60/2008, terkait peran APIP.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan APIP akan berperan aktif dalam mendampingi dan mengawasi program yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Pengawasan dilakukan berkala, baik prakegiatan, saat dikerjakan hingga pascakegiatan.
“Ketika mereka (instansi daerah) punya kegiatan dan ada potensi risiko, inspektorat masuk ke sana. APIP sifatnya katalis melebur,''
''Nah untuk mencapai tujuan kegiatan itu, faktor pencegahan dikedepankan dengan mitigasi risiko,” paparnya, beberapa waktu lalu.
Selain kehadiran APIP, instansi daerah juga diminta aktif melakukan analisa kegiatan. Hal itu penting untuk mengetahui potensi risiko dari kegiatan tersebut.
Artikel Terkait
Jateng Juara Umum Festival dan Gebyar PAI Tingkat Nasional 2022
Sertifikasi Pekerja Pariwisata, Bukti Legalitas Kompetensi Tenaga Pemandu Wisata
Antusiasme Tinggi, Hari Pertama Big Bad Wolf Books di Semarang Langsung Diserbu Pengunjung
Perkuat Toleransi Anak, Gubernur Minta Perbanyak Ruang Bertemu dan Berdialog
Prof Imam Taufiq Terpilih Menjadi Ketua PW IPHI Jateng
Ganjar Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Ridwan Kamil, Netizen: Pak Gub Jangan Nyalon Ya....