Warga Jateng Harus Tahu, Ada Bebas Denda Kendaraan Bermotor, Cek Tanggal Berlakunya

- Senin, 24 Oktober 2022 | 14:06 WIB
Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan bermotor. (foto instagram bapeda Jateng)
Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan bermotor. (foto instagram bapeda Jateng)

Ada pertanyaan seputar hal tersebut tentang bebas denda, bebas pokok tunggakan 5 tahun dan bebas bea balik nama kendaraan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Untuk keterangan selengkapnya bisa menghubungi telp atau WA ke No ini 081226790475 dengan jam operasional 08.00 - 16.00 wib.

Gunakan kesempatan ini cek kembali berkas - berkas kendaraan bermotor anda.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X