SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor setiap tahun sekali sesuai STNK, kita akan membayar pajak kendaraan.
Adapun pajak yang harus dibayar yaitu pajak 5 tahun sekali.
Tidak hanya pajak bulanan dalam kepengurusan dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Namun ada pula balik nama kendaraan.
Baca Juga: Ayo Belajar Bareng Bikin Anakan Tanaman Aglonema, Bisa Tumbuh dalam Waktu 9 Hari, Ini Caranya
Saat kita membeli kendaraan bermotor, ada kalanya kita lupa membayar pajak atau melakukan kepengurusan lainnya dikarenakan kesibukan dalam beraktivitas.
Namun saat ini ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, seperti yang dilansir dari instagram @bapenda_jateng.
Bahwa ada program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, dan bebas pokok tunggakan tahun ke-5 dan lainnya.
Baca Juga: Sabun Cuci Baju Bisa Bunuh Rayap? Buktikan Hasilnya, Rayap Bablas
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Artikel Terkait
Mobil Samsat Keliling Dorong Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lima Menit
Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hanya 3 Bulan, Diberikan Secara Bertahap
Bebas Pajak Kendaraan, Kredit Konsumsi Kaum Milenial Ditarget Capai Angka 7,5 Persen