Granat Jawa Tengah Minta Ketum Henry Yosodiningrat Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ini Alasannya

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:49 WIB
 Ketua Umum Granat Jawa Tengah, H Azis Ghani (tengah) didampingi pengurus salam komando sesuai memberikan keterangan terkait polemik Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menjadi pengacara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra, Rabu 19 Oktober 2022. (SM/Siswo Ariwibowo)
Ketua Umum Granat Jawa Tengah, H Azis Ghani (tengah) didampingi pengurus salam komando sesuai memberikan keterangan terkait polemik Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menjadi pengacara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra, Rabu 19 Oktober 2022. (SM/Siswo Ariwibowo)

 

SEMARANG, suaramerdeka.com -  Ketua Umum (Ketum) Granat, Henry Yosodiningrat diminta mundur sebagai pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. 

Saat ini Irjen Pol Teddy menjadi tersangka kasus narkoba

Permintaan ini disampaikan Pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba (Granat) Jawa Tengah.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba 20 Kg, Kapten Kapal Pilih Terjun Padahal Sudah Diborgol, Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian

Ketua Granat Jawa Tengah, H Azis Ghani mengatakan, ketika struktur organisasi Granat di bawah tengah gencar memerangi narkoba, namun Ketum Granat justru menjadi pengacara Teddy Minahasa.

"Adanya kasus narkoba yang luar biasa ini yang menyeret petinggi Polri, Granat baik di Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia, menyayangkan Ketum Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Teddy Minahasa," kata Azis Ghani di Semarang, Rabu 19 Oktober 2022.

Pada kesempatan itu, Azis Ghani didampingi Sekjen Granat Jateng Abdur Rahman, Wakil Sekretaris Granat Jateng Khamdun Khiyarudin Misbah.

Baca Juga: Granat Peninggalan PD I Ditemukan di antara Tumpukan Kentang

Menurut Aziz Ghani keputusan Henry Yosodiningrat yang notabene pegiat organisasi antinarkoba menjadi pengacara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahas Putra merupakan pilihan tidak tepat.

"Kami berharap Ketum Granat bisa mundur dari pengacara Teddy Minahasa agar semangat teman-teman pegiat antinarkoba tidak kendur. Masih banyak kasus lain yang lebih layak untuk dikawal," imbuhnya.

Sekjen Granat Jawa Tengah Abdur Rahman menambahkan, jika permintaan tersebut tidak diindahkan, maka Granat Jawa Tengah memohon kepada jajaran pengurus DPP Granat untuk mengambil kebijakan strategis berupa pemberhentian sementara Ketum Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Dokter dan Pasien, Polda Jateng Bentuk MoU dengan IDI Jateng

"Jika tidak mundur jadi pengacara Teddy Minahasa kami minta pengurus DPP, jajaran dewan pakar, dewan penasihat untuk menonaktifkan Henry Yosodiningrat sampai kasus tersebut selesai," katanya.***

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X