TEGAL, suaramerdeka.com - Kasus kriminal yang terjadi dalam bulan Agustus, September hingga pertengahan Oktober tahun ini, dibeberkan Sat Reskrim Polres Tegal Kota.
Tercatat, dari 14 kasus yang diungkap, sebanyak 20 tersangka berbagai tindak pidana kriminal dibekuk dan ditahan.
Tersangka yang dibekuk, beberapa di antaranya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Tegal, sebagian di masih berada di Ruang Tahanan Mapolres Tegal Kota.
Baca Juga: Tepis Isu KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora, Bobby Rahman: Sebenarnya Masalahnya Biasa Aja
"Kami titipkan beberapa tersangka di LP, karena kapasitas ruang tahanan kami sangat terbatas," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS, Rabu 12 Oktober 2022.
Saat konferensi pers ungkap kasus tersebut, turut mendampingi Wakapolres Kompol Zaenal Arifin SIP MH dan Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH MH.
Kapolres Tegal mengungkapkan, dari kasus yang diungkap jajaran Sat Reskrim, terbanyak adalah kasus curanmor.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Langgar Pasal 44 Ayat 1, Terancam 5 Tahun Penjara
Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Seperti mencuri kunci kontak asli, kemudian membuat kunci imitasi, selanjutnya pelaku menjalankan aksinya.
Ada juga yang diawali dengan pelaku nekat merusak kunci pagar rumah.
Artikel Terkait
Ekonom UPS Tegal: Kelincahan Membangun Jejaring Dibutuhkan Dunia Pemasaran Modern
KH Zaenal Arifin, Mubaligh Kondang dari Tegal
Tiga Penghargaan Pelayanan KB Diraih DPPKBP2PA Kota Tegal
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip Dampingi Kelompok Pengolah Ikan di Tegal
Dosen Informatika Unissula Latih Kemampuan Desain Grafis Siswa di Tegal