SEMARANG, suaramerdeka.com - AH (45) warga Kudus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng.
AH melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang dari 2.601 nasabah dengan kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatatakan tersangka ditangkap karena laporan 9 nasabah KSP GMG.
Baca Juga: Kembali Ukir Prestasi Nasional, Atlet Kick Boxing Jateng Sabet 2 Emas di Kejurnas Batam
Kombes Dwi Subagio menuturkan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," katanya.
Ditreskrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 M karena ada 2.601 nasabah maupun bukan di KSP GMG.
Baca Juga: Musik Hari Ini! Good Times oleh Edie Brickell, Lirik dan Terjemahan, 10 Oktober 2022
Lalu penghimpunan uang tersebut digunakan untuk menutupi kegiatan-kegiatan lain, termasuk untuk kepentingan pribadi.
Diantara untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.
Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita.
Artikel Terkait
Didakwa Palsukan Dokumen, Ketua KSP Intidana Divonis Bebas
Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Pembatalan Homologasi KSP Intidana
Pertama di Indonesia, KSP Nasari Semarang Miliki Aplikasi Koperasi Digital
Koperasi Sektor Riil di Jateng Kurang Berkembang, Perlu Kolaborasi dengan KSP
Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung, Awal Mula dari Gugatan Pailit KSP Intidana