Perda itu bertujuan agar tercipta kebijakan energi daerah, yang selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan daerah.
Selain itu, regulasi tersebut menjadi dasar untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah dan nasional.
Sekaligus upaya Jateng dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan.
Potensi EBT di Jawa Tengah, sangat besar, salah satunya energi surya.
Secara geografis, Jawa tengah berada di daerah khatulistiwa yang letak astronomisnya pada 100 Lintang Selatan.
Pada letak astronomis tersebut, Jawa Tengah mendapat intensitas penyinaran matahari 3,5 kwh/m2/hari sampai 4,67 kwh/m2/hari.
Dengan intensitas penyinaran itu, seluruh wilayah Jawa Tengah dapat dibangun PLTS.
Menurutnya, legislatif mendorong kebijakan tersebut.
Selain irit, pemanfaatan energi baru terbarukan tersebut juga ramah lingkungan. Sehingga aksi itu turut menjaga dan merawat bumi.
Artikel Terkait
Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Diperlukan Demi Keseimbangan Ekosistem
Indonesia Memiliki Energi Baru Terbarukan Sebesar 417 Giga Watt, Ini Sumbernya
Energi Baru Terbarukan Diwujudkan, PLTS Segera Dibangun di Seluruh Indonesia
Lewat Fasilitas REC, PLN Dorong Kampanye Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
Transisi Era Energi Baru Terbarukan, Jadikan Otoritas Negara Bangun Terobosan