PURWOKERTO, suaramerdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di zona merah dan oranye Covid-19, tidak boleh terlibat dalam kegiatan shalat Idul Adha yang digelar di tempat ibadah maupun lapangan.
Hal itu diutarakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi Fanani
Dijelaskan, ASN Kemenag di daerah zona merah dan oranye atau berada pada level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, saat perayaan Idul Adha nanti tidak boleh menjadi khatib maupun imam Shalat Ied yang digelar di masjid maupun lapangan.
Baca Juga: Diklat Srondol dan Asrama Haji Jadi RS Darurat Covid-19
Selain itu, mereka juga dilarang menjadi panitia penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Kegiatan penyembelihan hewan kurban sendiri juga telah diatur sedemikian rupa untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) pusat.
''Para ASN di lingkungan Kemenag harus mengamankan Surat Edaran dari Menteri Agama tersebut,'' terang Akhsin.
Baca Juga: Penyekatan Perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat Diperketat, Titik Khusus Ditambah
Adapun untuk kegiatan shalat Ied, kata dia, nanti pelaksanaannya dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, tidak boleh ada kegiatan takbiran keliling, baik yang dilakukan dengan berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan.
Artikel Terkait
Kemenag Imbau Merayakan Idul Adha dengan Prokes Ketat demi Kemaslahatan Umat
Peringatan Hari Raya Idul Adha, MUI: Optimalkan Protokol Kesehatan
Hendi Tekankan Idul Adha Jadi Momentum Saling Membantu