SEMARANG, suaramerdeka.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengajak umat Islam untuk melaksanakan Shalat Iduladha tahun 1442 H di rumah masing-masing secara berjamaah bersama dengan keluarga inti.
"Takbir Iduladha dilakukan di rumah masing-masing dan dapat dikumandangkan di masjid dan mushalla hanya oleh takmir masjid," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.
Hal itu disampaikan usai menandatangani tausiah tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Pesantren, Mijen, Semarang, Kamis 15 Juli 2021.
Penandatangan tausiah juga dilakukan Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.
Baca Juga: ABH Balai Paramita Tidak Henti Ciptakan Sarana Aksesibilitas
Disaksikan Wakil Ketua Umum Prof Dr Ahmad Rofiq MA, para pengurus harian MUI dan pengurus tiga masjid yaitu Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman.
"Menyikapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, dimana Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, kami mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, pengasuh pesantren, takmir masjid dan mushalla untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar," kata Kiai Fadlolan.
"Menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan) dan al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan dari pada pengobatan)," imbuh Kiai Fadlolan.
Menjaga Prokes
Mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI Jateng dalam tausiahnya meminta agar tetap memenuhi ketentuan antara lain pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar tempat itu dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan," ujarnya.
"Panitia dan yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban wajib diswab antigen dengan hasil negatif, mengenakan masker, sarung tangan (handscoon) dan face shield," kata Kiai alumnus Al-Azhar Mesir itu.
Baca Juga: Bansos Beras untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Ini Sasaran KPM yang Berhak Menerima
Syarat lainnya yaitu dilakukan penyemprotan disinfektan di area penyembelihan sebelum dan sesudah pelaksanaan. Pendistribusian daging hewan kurban diantar oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.