Beredar Isu PPKM Darurat Diperpanjang hingga 30 Juli, Begini Penjelasan Bupati Banyumas

- Senin, 12 Juli 2021 | 15:48 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husen./tangkapan layar/instagram @ ir_achmadhusein
Bupati Banyumas Achmad Husen./tangkapan layar/instagram @ ir_achmadhusein

BANYUMAS, suaramerdeka.com - Beredar kabar melalui media sosial bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Banyumas diperpanjang hingga 30 Juli 2021.

Melansir dari polrtalpurwokerto.pikiran-rakyat.com, Senin 12 Juli 2021, dalam pesan tersebut dikatakan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 30 Juli 2021, dengan disertakan surat keputusan status tanggap darurat covid 19 di Banyumas.

Menanggapi kabar tersebut Bupati Banyumas Ir Achmad Husein buka suara.

Baca Juga: Kolaborasi Tangkal Corona, Presiden Jokowi: Iktiar Lahiriah dan Doa Agar Bebas dari Pandemi

Achmad Huseien menegaskan jika Surat Keputusan yang beredar adalah SK biasa dan tidak terkait dengan perpanjangan PPKM darurat.

"Itu hanya SK biasa, " ujarnya dalam pesan singkat.

Bupati Banyumas menjelaskan, pihaknya belum menerimta perintah kalau PPKM darurat diperpanjang.

"Saya belum menerima perintah, " kata dia.

Baca Juga: Varian Delta Juga Hantui Perekonomian Dunia, Negara G20 Siapkan Kebijakan Fiskal dan Moneter

Dengan demikian, informasi yang beredar terkait PPKM darurat diperpanjang sampai 30 Juli tidak benar.

Sebab hingga saat ini pemerintah pusat maupun daerah belum mengumumkan informasi apapun terkait perpanjangan waktu PPKM Darurat.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ditetapkan guna mengatasi lonjakan kasus virus corona di Indonesia yang masih memprihatinkan.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X