Sinergi BPJamsostek dengan Perbarindo bukan Sebatas Perlindungan Pekerja, Namun Juga Debitur dan Kreditur

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Penandatanganan MoU antara BPJamsostek dengan Perbarindo Jateng. (suaramerdeka.com/Irawan Aryanto)
Penandatanganan MoU antara BPJamsostek dengan Perbarindo Jateng. (suaramerdeka.com/Irawan Aryanto)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jateng tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Namun sinergi keduanya juga untuk nasabah debitur dan kreditur.

Sinergi tersebut diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah Dadi Sumarsana.

Baca Juga: Bersyukurlah 6 Zodiak Ini, Sukses di Bulan September 2022, Persoalan Tuntas dan Cuan Lancar

Penandatanganan dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, di Semarang, baru-baru ini.

"BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Perbarindo dalam hal perlindungan pekerja BPR dan BPRS, juga untuk para nasabah baik yang mengajukan kredit maupun debitur," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning mengakui sinergi dengan Perbarindo sangat penting karena bersinggungan langsung kepada masyarakat dan mereka perlu tahu bahwa ada program pemerintah yang sangat bagus dalam memberikan perlindungan.

Baca Juga: Siap-siap Senang 3 Zodiak Ini, Bakal Diserbu Cuan Skala Besar, Bisa Buat Bayar Cicilan dan Hutang

"Nasabah BPR dan BPRS nantinya juga akan diberikan kemudahan misalnya bisa mendapatkan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar, sampai dengan membayar iuran lewat BPR maupun BPRS," kata Naning.

Pentingnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan diakui oleh Dadi Sumarsana karena secara tidak langsung dengan adanya perlindungan tersebut, maka pekerja dan nasabah akan bekerja dengan tenang dan nyaman karena sudah terlindungi.

"Peserta Perbarindo ada 254 BPR dan BPRS, sementara total pegawai kami ada lebih dari 20 ribu pegawai. Jadi tidak hanya kepada para pegawai, harapannya seluruh nasabah BPR dan BPRS juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dadi.

Baca Juga: Gembira Banget 3 Zodiak Ini, Bulan Depan Bakal Dijatuhi Rezeki dan Cuan, di Antaranya Anda?

Dadi berharap setelah penandatangan MoU kali ini, akan dilanjutkan dengan sosialisasi di masing-masing komisariat atau karesidenan di Jateng dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama BPR BKK Ungaran Budi Santoso yang mengakui pentingnya para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terbukti seorang karyawannya menjadi korban kecelakaan sepulang kerja dan harus menjalani operasi yang menghabiskan biaya ratusan juta dan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X