Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penimbun Alkes, Obat dan Oksigen Hingga Penyebar Berita Hoaks

- Kamis, 8 Juli 2021 | 14:40 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi  (suaramerdeka.com /dokumentasi)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (suaramerdeka.com /dokumentasi)

 

KARANGANYAR, suaramerdeka.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan menindak tegas siapapun yang menimbun peralatan media, obat-obatan sampai oksigen.

Menurutnya di saat suasana seperti ini banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan di tengah kesusahan bangsa menghadapi pandemi Covid-19.

“Jika kita jumpai ada penyelewengan akan kita tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kita miliki,” tegasnya saat gelar pasukan Penanganan Covi-19 di Kompleks Alun-Alun Karanganyar, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkab Semarang Usulkan 90.000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Buruh

Kapolda juga menyampaikan agar berita hoaks masih menjadi penanganan Polda Jateng karena bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat. Kepada mereka penyebar hoaks akan kita jerat dengan UU ITE,”ucapnya.

Kapolda menambahkan terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah termasuk Karanganyar. Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan dengan tingkat penyebaran Covid-19 paling rawan disebabakan Kabupaten Karanganyar berbatasn langsung dengan Jatim.

“PPKM Darurat harus betul-betul kita terapkan terutama harus kita antisiapsi pergerakan orang dan kendaraan. Polda Jateng punya 52 titik termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah-Jawa Timur,”terangnya.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X