REMBANG, suaramerdeka.com - Kemenag Rembang mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang telah diterapkan oleh pemeirntah.
Kemenag Rembang juga telah menerima Surat Edaran (SE) Meneteri Agama No 17 2021, yang mendukung pelaksanaan PPKM tersebut.
Kemenag Rembang menyatakan siap mengawal surat edaran tersebut, termasuk dalam hal gerakan ibadah di rumah.
Baca Juga: PLN Kembali Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021
Hal itu sesuai dengan poin surat edaran yang saat ini sudah disosialisasikan ke sejumlah pihak.
Dalam surat edaran Menteri Agama, antara lain mengatur tentang peniadaan peribadatan di tempat ibadah.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya ditiadakan. Sementara peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu, lebih khusus surat edaran tersebut juga menyangkut peribadatan masyarakat saat Idul Adha tahun ini. Mereka diminta untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan takbir di kediaman masing-masing.
Baca Juga: Israel Masuki Gaza, Hamas Target Utama Pelenyapan
“Kantor Kemenag Rembang dengan jajaran siap mengamankan surat edaran Menteri Agama bersama elemen Pemkab Rembang dan masyarakat, yaitu melaksanakan ibadah termasuk takbiran dan shalat Idul Adha di rumah saja. Ibadah qurban dengan penyembelihan dan pembagian dagingnya berdasarkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Kepala Kemenag Rembang, M Fatah.
Fatah juga mengajak agar masyarakat semakin mentaati protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, bentuk uasaha batin adalah dengan bersama memanjaatkan doa agar wabah segera berlalu.