Hal senada dikemukakan pula BAMAG Blora, Pendeta Yulius. Dia mengajak agar pelaksanaan ibadat dilakukan di rumah masing-masing.
"aya Pendeta Yulius, dalam hal ini menegaskan kepada anggota BAMAG supaya melaksanakan SE Menag No 17 Tahun 2021 yang intinya untuk sementara tidak mengadakan ibadat umum di gereja, dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing,” tuturnya.
Artikel Terkait
Tidak Shalat Masuk Golongan Kafir, Ini Dasar Hukumnya
Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 1442 H
Ledakan Kasus Covid-19 DKI Jakarta: MUI dan DMI Minta Masyarakat Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur di Rumah
PPKM Darurat, Gus Yaqut: Shalat Idul Adha di Masjid Sementara Ditiadakan