BLORA, suaramerdeka.com - Tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) di Kabupaten Blora menyepakati pelaksanaan ibadah di rumah saja selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Blora 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan mereka saat mengikuti koordinasi dan sosialisasi antar ormas keagamaan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, di pendopo rumah dinas bupati, Sabtu 3 Juli 2021.
Dalam acara itu disampaikan penjelasan surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 17 Tahun 2021 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora, H Suhadi.
Menyikapi kebijakan menteri agama tersebut, Bupati Blora H Arief Rohman berharap agar di masa PPKM Darurat ini masyarakat melakukan ibadah di rumah saja.
Baca Juga: Remaja Usia 12-17 Tahun Jalani Vaksinasi di Sekolah, 7.000 Vaksin Sinovac Disiapkan
"Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, sementara tidak dilaksanakan di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah," ujar bupati.
Kepala Kemenag Blora H Suhadi mengungkapkan, bahwa penyebaran covid-19 saat ini mengalami kenaikan di berbagai daerah sehingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Dia pun mengajak seluruh umat beragama di Blora untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cerita di Balik PPKM Darurat: Sejak Awal Pandemi, Warung Makan Ini Hanya Layani “Take Away”
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Blora melaksanakan peribadatan dari rumah saja bersama dengan keluarga inti.
“Mari kita taati Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI No. 17 tahun 2021. Mari kita melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing dengan keluarga inti, agar penyebaran covid-19 segera berakhir," kata Suhadi
Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Blora, KH Khoirurrozikin menghimbau kepada seluruh takmir masjid yang ada di Blora untuk melaksanakan SE Menag tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali. Kadin Jateng: Jamu Pahit Agar Lekas Sehat dari Pandemi
"Jadi tidak mengadakan shalat berjamaah di masjid, namun di rumah masing masing mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” tandas KH Khoirurrozikin.
Pengurus Muhammadiyah Blora Sujoko pun turut menghimbau agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di rumah saja.
"Kami dari pengurus Muhammadiyah Blora menghimbau kepada semua warga muhammadiyah yang ada Blora untuk melaksanakan surat edaran Menag untuk melaksanakan ibadah di rumah saja,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tidak Shalat Masuk Golongan Kafir, Ini Dasar Hukumnya
Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 1442 H
Ledakan Kasus Covid-19 DKI Jakarta: MUI dan DMI Minta Masyarakat Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur di Rumah
PPKM Darurat, Gus Yaqut: Shalat Idul Adha di Masjid Sementara Ditiadakan